Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum PCR test alias tes swab tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari. Fatwa ini menepis kekhawatiran umat muslim terhadap tes swab yang mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.
Tim Liputan iNews