Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-30 tahun, Tsania Marwa mendapat kado getir bahwa gugatan harta gano-gini sebesar Rp5,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong.
Tsania hanya berhak atas dua harta yakni satu unit mobil mewah dan sebuah meja makan untuk dibagi bersama Atalarik Syah. Bukan hanya itu, meskipun telah mendapatkan pembagian hak asuh anaknya namun hingga kini Marwa belum juga dapat tinggal bersama buah hatinya karena Arik belum juga berikan anak-anaknya kepada Marwa.
#UlangTahun #HartaGonoGini #KasusPerceraian #PengadilanAgama