Tersangka SR dan BR diminta mempraktikan pembuatan madu palsu. Dalam racikan madu, tersangka mencampurkan gula pasir, perasa mocca, sitrun, pil atom atau obat sakit perut dan air, Apabila dikonsumsi, madu racikan tersangka, dapat menimbulkan efek samping. Mulai dari tensi darah naik, pingsan, hingga kematian. Madu palsu diedarkan tersangka di wilayah Bengkulu. Kasus terungkap berawal laporan seorang korban. Kedua tersangka dibekuk polisi, di rumah mereka, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Polisi masih memburu seorang tersangka lain, berinisial DO.
Kontributor : Endro