Sorry, your country is not allowed to access this content.

MUI Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Astrazeneca

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 Astrazeneca haram karena mengandun tripsin babi. Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut tetap bisa digunakan lantaran status kedaruratan bangsa untuk mencapai kekebalan kelompok.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top