Penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta diputuskan untuk diperpanjang melalui surat keputusan Ketua DPRD nomor 533 tahun 2020 yang berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2020, selama tidak ada aktivitas Gedung DPRD disemprot disinfektan. Pada selasa siang 10 petugas diterjunkan untuk menyemprot seluruh area gedung sejak pukul 9 pagi hingga pukul 11 siang, kegiatan di kantor DPRD akan kembali dimulai pada senin 10 Agustus 2020, kebijakan lockdown Gedung DPRD Jakarta ini bisa diperpanjang kembali jika angka penularan Covid-19 masih tinggi.