Seorang pencuri dengan modus meminjam motor pada orang baru dikenal diciduk polisi. Motor yang dipinjam dibawa kabur kemudian dijual seharga Rp4 juta.
Pelaku kriminal ini ditangkap saat sedang tidur pulas di rumahnya dini hari tadi. Rumah pelaku berada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.Polisi yang datang langsung menemui keluarga berhasil mengamankan pelaku.
Dengan tangan terikat, pelaku digiring ke Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar. Kepada polisi pelaku mengaku tidak sadar telah meminjam motor dan menjualnya. Motor dijual di daerah Kabupaten Bulukumba.Uang hasil penjualan digunakan sendiri Dan sebagian diberikan pada sang nenek.
REP : Muhammad Nur Bone
#MalingMotor #Curanmor #Maros #SulawesiSelatan