Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi. Zaim dikenakan dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Zaim ditangkap setelah transaksi jual beli di pertokoan kawasan Tanah Baru Beji Depok Jawa Barat viral di media sosial karena menggunakan uang dinar dirham bukan mata uang rupiah.