Wanita muda warga Wanarejan, Kabupaten Pemalang ini tertunduk lesu usai dibekuk aparat kepolisian. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan korbannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modus pelaku meminjam sepeda motor para korbannya dengan dalih untuk bekerja. Namun tersangka malah menggadaikan belasan sepeda motor yang ia sewa senilai Rp2,5-3 Juta per unit motor.
Dihadapan petugas, Teni mengaku nekat melakukan aksinya untuk menghidupi kedua anaknya, polisi telah mengamankan 12 motor yang digadaikan pelaku dan akan diserahkan kembali kepada korban. Tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan polres Pemalang dan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.