Sorry, your country is not allowed to access this content.

Breaking News! Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku Januari 2025

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, Selasa (31/12). Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Sementara barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Baca Juga:

Tok! PPN Resmi 12% di 2025, Prabowo: Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top