Pemerintah menyatakan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat 11 Desember 2024.
Artinya, semua gubernur wajib menetapkan kenaikan upah minimum pada hari Rabu mendatang.
Baca juga : Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember
Produser : Febry Rachadi