Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyatakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto langsung diberi sanksi teguran tertulis.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD, Selasa (3/12) yang bersifat tertutup. Sebelumnya, Haryanto membantah telah melakukan video call sex (VCS) yang viral di sosial media (sosmed) beberapa waktu terakhir.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
MKD Putuskan Anggota DPR Lakukan VCS Langgar Kode Etik, Diberi Sanksi Teguran Tertulis