Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca Juga:
Pemeriksaan Hakim Kasasi Ronald Tannur Rampung, MA: Tak Ada Pelanggaran Etik