Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur. Namun, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harli menuturkan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga : Kenapa Kejagung Belum Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang? Ini Penjelasannya