KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.Kasus ini terbongkar melalui OTT yang dilakukan KPK, Minggu (6/10) lalu.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, diantaranya
1. SOL ---Kadis PUPR Kalsel.
2. YUL --- Kabid Cipta Karya sekaligus PPK.
3. AMD --- pengurus Rumah Tahfidz Darussalam..
4. FEB ---Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
5. YUD --- pihak swasta
6. AND ---pihak swasta
KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar.Kasus yang sedang diusut dan diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Baca Juga:
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel