Sorry, your country is not allowed to access this content.

PDIP Minta KPU Segera Revisi PKPU usai MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

PDI Perjuangan (PDIP) mendesak KPU untuk segera mengeluarkan PKPU usai putusan MK soal perubahan UU Pilkada.

Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPRD.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top