PDI Perjuangan (PDIP) mendesak KPU untuk segera mengeluarkan PKPU usai putusan MK soal perubahan UU Pilkada.
Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPRD.