Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jalani Sidang PK, Bukti yang Diajukan Saka Tatal Disebut Tidak Beralasan Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top