KPU Jawa Tengah menggelar sosialisasi Pilkada 2024, salah satu yang dibahas terkait status ASN yang maju dalam kontestasi. ASN disebut tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.
Sementara pada saat penetapan calon peserta Pilkada, ASN yang maju harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah
Sementara itu, Pilkada Jawa Tengah akan menggelar 35 Pilkada Kabupaten/Kota dan Pilgub.
Kontributor: Kristadi
Produser: Hendra Kaswara