Sorry, your country is not allowed to access this content.

KPU Tegaskan ASN Boleh Menjadi Calon Kepala Daerah saat Pilkada, Ini Syaratnya

KPU Jawa Tengah menggelar sosialisasi Pilkada 2024, salah satu yang dibahas terkait status ASN yang maju dalam kontestasi. ASN disebut tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.

Sementara pada saat penetapan calon peserta Pilkada, ASN yang maju harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah

Sementara itu, Pilkada Jawa Tengah akan menggelar 35 Pilkada Kabupaten/Kota dan Pilgub.

Kontributor: Kristadi

Produser: Hendra Kaswara
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top