Kepala Polda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan. Hal tersebut diungkapkan Agung pada Senin (15/7/2024) pagi di Mapolda Sumut usai Apel Patuh Toba 2024.