Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. Beleid itu, bakal merubah kelembagaan Wantimpres.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).Supratman berkata, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR RI. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.
Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Ia berkata, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden.Perubahan ketiga, kata Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Sekedar informasi, Baleg DPR RI telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.Kesepakatan, diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan terkait RUU Watkmpres menjadi usul inisiatif DPR, Selasa (9/7/2024).
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan