Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengklaim, tak ada permintaan dari presiden terpilih untuk menghapus jumlah anggota dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Diketahui, salah satu subtansi perubahan menyangkut jumlah anggota Wantimpres. Dalam RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan presiden. Substansi itu akan merubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyebut jumlah keanggota lembaga itu sebanyak 8 orang.
Supratman megatakan, pihaknya ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
Sekedar informasi Baleg DPR RI telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan