Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kuasa Hukum Optimis Ahli Pidana Yang Dihadirkan Di Sidang Praperadilan Akan Memperjelas Status Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, pihak nya optimis ahli pidana yang dihadirkan pihaknya akan menjelaskan secara detil bagaimana seseorang bisa dinyatakan sebagai tersangka. Toni menyatakan jika seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, selain harus memiliki dua alat bukti yang kuat, yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai sebagai saksi. simak keterangan selengkapnya Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top