Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan staf Kusnadi mendatangi PN Jakarta Selatan guna mendaftarkan gugatan perdata, Senin (1/7).
Gugatan berkaitan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku Partai PDIP.
Gugatan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi dari bawah melihat perbuatan oknum penyidik KPK sudah semena-mena. Pengacara mempertanyakan penyitaan buku dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.