Tim satgas pangan Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menggerebek rumah industri minyak goreng curah illegal di Kecamatan Wajak, Malang.Ada dua tersangka pelaku kemas ulang minyak goreng curah yakni atas nama Zainudin dan Mulyono.
Pelaku ditangkap usai petugas melakukan temuan di pasaran atas peredaran minyak goreng kemasana ilegal tersebut.Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku sudah beroprasi selama sekitar 6 bulan terakhir sejak akhir Januari lalu.
Total keuntungan bersih yang didapat kedua pelaku mencapai 400 juta Rupiah per bulan.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Saif Hajarani