Polsek Koja memusnahkan kurang lebih 300 knalpot modifikasi tak sesuai standar pabrikan (brong).Knalpot ini merupakan hasil razia sejak Maret 2024 lalu hingga 25 Mei 2024.
Pengunaan knalpot modifikasi brong tersebut menganggu ketertiban umum.Selain knalpot yang sudah dicopot, polisi juga akan memusnahkan knalpot yang masih terpasang di sepeda motor hasil razia Polsek Koja.
Kegiatan razia knalpot brong akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menghindari tindakan tawuran.
Reporter : Carlos Roy Fajarta
Produser: Reza Ramadhan