Usai Putusan MK, Jokowi Dukung Penuh dan Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru
Selasa, 23 April 2024 - 14:25 WIB
Presiden Joko Widodo akan mulai menyiapkan transisi pemerintahan baru dari pemerintahan saat ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024).
Diketahui, MK menolak permohonan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Usai putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Produser: Akira AW
Diketahui, MK menolak permohonan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Usai putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Produser: Akira AW
(whf)