Soal Putusan MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Begini Respons Presiden Jokowi
Selasa, 23 April 2024 - 13:55 WIB
Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Jokowi mengatakan putusan itu membuktikan bahwa tuduhan terkait kecurangan, kepala daerah tak netral hingga politisasi bansos tidak terbukti.
Produser: Akira AW
Jokowi mengatakan putusan itu membuktikan bahwa tuduhan terkait kecurangan, kepala daerah tak netral hingga politisasi bansos tidak terbukti.
Produser: Akira AW
(whf)