MK Nyatakan Berhak Adili Gugatan Anies-Muhaimin, Nilai Eksepsi KPU hingga 02 Tak Beralasan

Senin, 22 April 2024 - 12:21 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum kewenangan MK mengatakan tidak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu.

Ia mengatakn MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

Produser: Akira AW
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More