Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58, Segini Besarannya

Senin, 08 April 2024 - 14:29 WIB
Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan maut di Tol Japek km 58 akan mendapat jaminan asuransi. Hal ini disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di karawang Senin (8/4/2024).

Adapun total biaya asuransi untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta. Sementara luka-luka senilai Rp2 juta. Jasa Raharja kini masih menunggu proses identifikasi korban oleh pihak kepolisian.

Reporter : Ravie Wardani

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More