Polisi Ungkap PMI Ilegal untuk Kerja ke Serbia, Diminta Bayar Rp75 Juta
Senin, 25 Maret 2024 - 09:50 WIB
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus TPPO, Senin (25/3). Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.
Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.
Reporter: Hasnugara
Produser: Akira AW
Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.
Reporter: Hasnugara
Produser: Akira AW
(whf)