Terlibat Rekayasa Penjualan Emas, Kejagung Tetapkan Mantan GM Antam Sebagai Tersangka
Kamis, 01 Februari 2024 - 22:09 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang, Kamis (2/1).
Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 agar seolah-olah terjadi harga diskon. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Budi Said crazy rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pembeliaan emas di PT Antam.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 agar seolah-olah terjadi harga diskon. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Budi Said crazy rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pembeliaan emas di PT Antam.
Reporter: Irfan Ma'ruf
(whf)