KPU Perpanjang Masa Pindah TPS hingga 7 Februari untuk 4 Kategori, Apa Saja?

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:52 WIB
KPU telah memperpanjang durasi urus pindah TPS hingga 7 Februari 2024.

Namun, hanya 4 kategori yang masih dapat mengajukan pindah TPS, diantaranya

1. Calon pemilih yang sedang melaksanakan tugas di luar domisili

2. Calon Pemilih yang berada di rumah tahanan

3. Calon pemilih yang sedang dirawat di RS

4. Calon pemilih yang berada di lokasi bencana

Segera siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK serta surat tugas dari tempat kerja jika ingin mengajukan urus pindah TPS. KPU mengimbau masyarakat agar mengecek kembali data pemilih melalui situs cek DPT online.

Kontributor: Rani Stones Sanjaya
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More