Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 08 Januari 2024 - 15:45 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa
(whf)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More