Penyuap 2 Jenderal Polisi untuk Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:57 WIB
Perantara suap dua jenderal polisi dalam kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, diputus bersalah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Tommy Sumardi menyatakan pikir-pikir

Reporter : Arie Dwi Satrio
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More