Lakukan Pelanggaran Berat, Dewas KPK Rekomendasikan Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Rabu, 27 Desember 2023 - 14:35 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Daklam persidangan ini, Dewas KPK memberikan Firli sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.
Produser: Kristo Suryokusumo
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Daklam persidangan ini, Dewas KPK memberikan Firli sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.
Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)