Penculik Dua Bocah Pasrah saat Diamankan Polres Tegal Kota

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:44 WIB
NM pasrah saat diamankan Aparat Polres Tegal Kota , wanita 26 tahun ini, nekat menculik dua bocah perempuan berusia 7 dan 8 tahun. Warga Karangasem, Batang ini menculik dua bocah karena sudah enam kali menikah belum memiliki keturunan.

Pelaku menginginkan kedua korban untuk diasuhnya, tersangka NM sebelumnya pernah bekerja di rumah nenek korban saat penculikan.Nenek korban meminta pelaku pergi ke sebuah warung untuk membeli obat bersama kedua cucunya.

Kedua korban penculikan selama ini diasuh oleh neneknya karena kedua orang tuanya bercerai. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya baju dan tas pelaku, serta pakaian korban.Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Yunibar

#kasus #Penculikan #PolresTegal #Bocah #Batang

(Baca juga: Dua Hari Hilang, 2 Anak Korban Penculikan Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan )
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More