Cabuli Temandi Bawah Umur, Pelajar SMK Ditangkap

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:00 WIB
Pelajar SMK di Pariaman, Sumatera Barat ditangkap kepolisian setelah mencabuli temannya yang masih dibawah umur. Dari pengakuan tersangka, selama 2 tahun berpacaran, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri

kasus ini dilaporkan sebagai pencabulan anak dibawah umur karena saat kejadian, umur keduanya masih dibawah 17 tahun. Kini tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Wwc : AKP Muhammad Arvi

Kasat Reskrim Polres Pariaman 1.52-2.44
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More