Habib Rizieq Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:04 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Mereka terjerat dalam kasus Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.
#HabibRizieq #PoldaMetroJaya #Kerumunan #ProtokolKesehatan #Petamburan
Mereka terjerat dalam kasus Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.
#HabibRizieq #PoldaMetroJaya #Kerumunan #ProtokolKesehatan #Petamburan
(sir)