Polisi Tetapkan Oknum Guru di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 19:15 WIB

Oknum guru di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Sabtu (25/2). Diketahui, oknum guru berinisial AR (38) ini mengajar di sebuah sekolah madrasah ibtidaiyah. AR mengaku telah mencabuli siswinya sebanyak tujuh orang.

Modus tersangka yakni memberikan permainan indera perasa kepada muridnya. Padahal, tersangka merupakan wali kelas para korban. Tersangka juga mengaku nekat berbuat cabul lantaran terinspirasi video porno. Atas perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor: Sony Hermawan

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More