Tolak Pledoi Kuat Ma'ruf, JPU: Fakta yang Disampaikan Semu
Jum'at, 27 Januari 2023 - 11:45 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pernyataan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi menyampaikan alasan penolakan tersebut karena fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma'ruf dan kuasa hukumnya dinilai semu, dan diperoleh dari saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka saja.
Tim MPI
Jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi menyampaikan alasan penolakan tersebut karena fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma'ruf dan kuasa hukumnya dinilai semu, dan diperoleh dari saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka saja.
Tim MPI
(sir)