Sudah Putusan tetapi Aset First Travel Belum Diterima Korban

Senin, 09 Januari 2023 - 14:00 WIB
Mahkamah Agung memutuskan mengembalikan aset first travel ke jemaah korban penipuan. Meski telah diputuskan pada bulan Mei 2022, namun hingga kini jemaah masih belum menerima sepeser pun dari aset yang dikembalikan.

Padahal, tercatat total barang sitaan pada kasus ini sebanyak 820, sementara 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang Rp 1,5 miliar.
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More