Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menyusun aturan atau regulasi terkait pelaksanaan umrah di Indonesia.
Hal ini sebagai respons atas meningkatnya fenomena umrah backpacker yang marak di Indonesia.
Salah satu aturan yang akan dibuat adalah mewajibkan pelaksanaan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU). Jemaah diharuskan melalui biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI.