Terbukti Memperkosa, Seorang Anak di Aceh Timur Dihukum Cambuk

Senin, 30 November 2020 - 06:35 WIB

Seorang anak di bawah umur, warga Aceh Timur , dijatuhi hukum cambuk . Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Selain dihukum cambuk, terdakwa juga mendapat hukuman penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan. Eksekusi hukuman cambuk juga dilakukan sesuai protokol kesehatan.

(Baca juga: Pemerkosa Anak di Aceh Ambruk Dicambuk Ratusan Kali Disorot Media Asing )

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More