UMP 2023 DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitungnya
Selasa, 29 November 2022 - 23:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.
Tim Liputan Inews
Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.
Tim Liputan Inews
(sir)