UMP 2023 DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitungnya

Selasa, 29 November 2022 - 23:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.

Tim Liputan Inews
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More