Irjen Pol Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris jadi Kuasa Hukumnya, Ini Alasannya
Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:40 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Teddy akan ditahan 20 hari untuk menjalani pemeriksaan, Jenderal Bintang 2 Polri ini menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya.
Tim Liputan iNews
Teddy akan ditahan 20 hari untuk menjalani pemeriksaan, Jenderal Bintang 2 Polri ini menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya.
Tim Liputan iNews
(sir)