Terpidana Kasus Narkoba Umar Kei Bebas Bersyarat dari Cipinang
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:50 WIB
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang.
Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).
Sebelumnya Umar terjerat dalam 3 perkara kasus Narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.
Reporter : Rio Manik
Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).
Sebelumnya Umar terjerat dalam 3 perkara kasus Narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.
Reporter : Rio Manik
(sir)