IRT di Palangka Raya Ditangkap saat Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal
Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:15 WIB
Diduga menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin seorang IRT di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
Dari pengerebekan dirumah pelaku, polisi menemukan 1,3 ton sianida yang diduga akan dijual ke penambang emas liar.
Kontributor: Ade Sata
Dari pengerebekan dirumah pelaku, polisi menemukan 1,3 ton sianida yang diduga akan dijual ke penambang emas liar.
Kontributor: Ade Sata
(sir)