Polisi Tangkap WNA Pemilik Ganja Cair

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:45 WIB
Polresta Denpasar menangkap WNA Amerika Serikat, JPC, pemilik ganja cair. Pelaku mengaku memerlukan ganja cair untuk pengobatan kanker yang dideritanya selama 5 tahun terakhir.

Ganja cair tersebut diketahui didatangkan dari Thailand . Polisi mengamankan barang bukti ganja cair seberat 360 gram.

Pelaku dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8miliar.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More