Pengendalian Arus Mudik Lintas Darat Saat Pandemi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:34 WIB
Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Korlantas Polri membuat skema pengendalian transportasi publik selama masa mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Skema mudik dibagi dalam 3 fase, yakni fase pertama pada tanggal 18 - 23 Mei 2020 , fase kedua pada tanggal 24-24 Mei 2020 bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H, dan fase ketiga pada tanggal 26- 31 Mei 2020.
Selain Skema Mudik, Ditjen Perhubungan Darat juga menambahkan 12 titik checkpoint di sejumlah jalan tikus bagi pemudik yang akan keluar dari Jakarta, dan pemberlakuan surat izin masuk ke Jakarta.
Skema mudik dibagi dalam 3 fase, yakni fase pertama pada tanggal 18 - 23 Mei 2020 , fase kedua pada tanggal 24-24 Mei 2020 bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H, dan fase ketiga pada tanggal 26- 31 Mei 2020.
Selain Skema Mudik, Ditjen Perhubungan Darat juga menambahkan 12 titik checkpoint di sejumlah jalan tikus bagi pemudik yang akan keluar dari Jakarta, dan pemberlakuan surat izin masuk ke Jakarta.
(ary)