Mahkamah Konstitusi Tolak Ganja sebagai Obat Medis

Kamis, 21 Juli 2022 - 22:15 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika penggunaan ganja sebagai kebutuhan medis.

Sesuai Undang-undang, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1 yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Sebelumnya 3 orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan satu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Reporter: Abdul Aziz
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More