Batal Terapkan Pemisahan Tempat Duduk, Ini Langkah Pemprov DKI

Jum'at, 15 Juli 2022 - 21:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot.

Sebagai gantinya, Pemprov akan menambah pos sahabat perempuan dan anak pada layanan transportasi serta pemasangan cctv untuk mencegah kejahatan seksual di trasnportasi umum.

Kontributor: Rani Stone Sanjaya
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More